WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video di Facebook yang perlihatkan sosok pria menentang umat islam dan menginjak Al-Qur’an.
CER alias Dika Eka (25) selaku tersangka yang membuat video mengungkapkan pengakuan di balik pembuatan video tersebut.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Perkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu
Awalnya, pria penginjak Al Quran itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (5/5/2022) malam. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia dan luar Indonesia," ujar CER ditulis Minggu (8/5).
Dia mengaku tidak berniat melecehkan agama Islam. Terlebih, dia dan istrinya SL (24) yang terlibat sebagai pengunggah video juga masih beragama Islam.
Baca Juga:
Diduga Imigran Ilegal, Imigrasi Amankan 28 WNA di Perairan Sukabumi
"Saya benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam," ujarnya.
Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut bermula dari hubungan rumah tangga yang kurang harmonis.
Video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Karena istri kesal dan sempat terlibat cekcok saat berlibur ke Pelabuhan Ratu, ia lantas menggunggah video tersebut hingga viral di media sosial.
Sepasang suami istri ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
"Selain itu tersangka juga kami jerat pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zainal di Mapolres. [non]