WahanaNews.co, Tapteng - Hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Demikian disampaikan, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, usai menerima hasil audit pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemkab Tapteng, di kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Imam Bonjo, Medan, Senin (29/1/2024).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Disebutkan, proses audit pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemkab Tapteng, dimulai dari bulan November sampai dengan Desember 2023. Apabila nantinya terbukti ada kerugian negara, maka ada tenggat waktu 60 hari untuk pengembalian. Tapi, jika selama tenggat waktu tersebut tidak dikembalikan, maka akan menjadi ranah pidana.
"Ini menjadi tugas saya dan jajaran untuk melakukan pendekatan hukum administrasi," tukas Sugeng.
Kedepan, pria yang akrab disapa dengan sebutan mas Sugeng ini berjanji akan melakukan tata kelola keuangan yang lebih baik semisal, CMS (Cash Management System), dan perumusan APBD dan belanja yang tidak asal-asalan.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
"Kita harus mengubah mindset APBD itu bukan untuk proyek, dalam arti proyeknya itu kita akan mendapatkan apa. Tapi ini harus dalam arti pembangunan yang sesungguhnya," tegasnya.
Kepada jajaran OPD Pemkab Tapteng, Sugeng menghimbau untuk tertib dalam penyusunan anggaran, mengelola DPA dan membelanjakan secara akuntabel. Apabila ini dilaksanakan, Sugeng meyakini, penyimpangan anggaran tidak akan terjadi lagi.
"Semua butuh proses. Saya yakin tata kelola keuangan Pemkab Tapteng akan berubah kearah yang lebih baik," pungkasnya.
[Redaktur : Alpredo Gultom]