WAHANANEWS.CO, Pasuruan - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa penggunaan dana desa harus tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat, serta harus akuntabel dan transparan, sehingga bermanfaat maksimal dan tidak menyalahi aturan.
Untuk mewujudkan hal itu, dia menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memberikan bimbingan teknis atau bimtek kepada para kepala desa (kades), seperti di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
"Komitmen saya adalah untuk mendampingi bapak dan ibu sekalian (para kades) dalam pengelolaan dana desa," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (12/12/2024), saat menjadi pembicara pada bimbingan teknis untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara di Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melansir ANTARA.
Ia membeberkan, tanggung jawab para kades atas penggunaan dana desa tidaklah ringan. Sebab, dana desa berasal dari uang negara.
Ketika para kades diberi tanggung jawab mengelola sebagian dana APBN, maka ada tanggung jawab yang berat untuk menjalankan amanah itu.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Menurut dia, konsep pembangunan Indonesia saat ini ialah membangun desa terlebih dahulu.
Wakil rakyat dari Jatim itu menegaskan, dana desa sangat penting dan strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di perdesaan.
Sebab, basis penilaian desa itu selalu kemiskinan, infrastruktur desa, pelayanan desa dan sebagainya.
Ia berharap, dana desa bisa ditambah oleh Pemerintah Indonesia secara bertahap, karena hal itu penting untuk pembangunan masyarakat dan wilayah.
Misbakhun juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah pemilihannya bekerja sama dalam mengelola dana tersebut.
"Mudah-mudahan dana desa untuk Kabupaten Pasuruan terus terjaga, dana transfer daerah juga tidak berkurang. Dalam rangka inilah kita bergandengan tangan bersama untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, memenuhi standar pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ujar dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]