WahanaNews.co | Pemberlakukan
penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal
atau pusat perbelanjaan selama PPKM mulai diterapkan di Jakarta.
Baca Juga:
Tidak Bisa Scan QR Code WhatsApp Web? Ini 7 Cara Mengatasi
di Grand Indonesia, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30-11.00
WIB pada Rabu (12/8), pengunjung yang mau masuk harus sudah menginstal aplikasi
pedulilindungi.
Setelah diinstal, pengunjung harus melakukan scan barcode
yang sudah terpasang di pintu-pintu masuk. Setelah di-scan, pengunjung diminta
menyentuh tombol check in" pada aplikasi.
Salah satu petugas mengatakan, dari scan akan terlihat warna
yang menentukan diizikan masuk atau tidak. Jika berwarna hijau, diperbolehkan
masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Apabila merah, tidak akan diizinkan masuk.
Baca Juga:
Mau Beli Solar Subsidi? Ini Cara Dapat QR Code MyPertamina
Sistem check-in yang diterapkan itu juga mampu
memperlihatkan berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk. Setelah check in,
petugas kembali meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah
ada di salah satu menu aplikasi pedulilindungi.
Adanya pemeriksaan ini, membuat pengunjung harus antre masuk
ke dalam mal, namun demikian, antrean tidak berlangsung lama. Di dalam mal,
banyak toko yang telah beroperasi, tidak hanya makanan, minuman, atau obat-obatan.
Dari pantauan, pengunjung terlihat cukup sepi, mayoritas
adalah orang dewasa. Tidak terlihat adanya anak-anak.
Salah seorang pengunjung, Stevi (29) mengatakan tidak
keberatan dengan adanya syarat vaksin untuk masuk mal.
"Enggak papa pakai vaksin. Jadi kalau emang mau keluar,
kayak gini misal ke mal tinggal disiapkan syarat itu," katanya.
Sejak mal sempat ditutup karena PPKM beberapa waktu lalu, ia
mengaku baru mengunjungi mal pada hari ini.
"Bentar doang (periksanya) enggak masalah. Cuma tinggil
instal aja," ujarnya.
Selain melakukan check in, pengunjung juga pharus melakukan
scan barcod di pintu keluar untuk check out ketika meninggalkan mal.
Di mal Kota Kasablanca, Jakarta Selatan, setiap pengunjung
yang masuk juga diharuskan untuk menginstal aplikasi pedulilindungi dan
melakukan check in. Namun dari pantauan tidak semua dilakukan pemeriksaan
sertifikat vaksin.
Ada pengunjung yang hanya diminta untuk melakukan check in
melalui aplikasi, setelahnya langsung diizinkan masuk tanpa memperlihatkan
sertifikat vaksin.
"Ini mas warna kuning, dilengkapi aja datanya,"
kata petugas, ketika ditanya soal apakah sertifikat vaksin perlu diperlihatkan.
Namun beberapa pengunjung yang ditemui, mengaku diminta
untuk menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi. Salah satunya adalah Lia
(26).
"Karena aku belum download aplikasi, dibantuin
petugasnya. Registrasi identitas. Terus muncul keterangan sudah vaksin dan
sertifikat. Baru dibolehkan masuk," kata Lia.
Selain di Kota Kasablanca, pengunjung juga tidak ditanya
soal sertifikat vaksin ketika masuk ke Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Petugas di pintu masuk hanya meminta untuk check ini melalui
aplikasi dan langsung mengizinkan masuk. Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk
memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di
Pulau Jawa Bali mulai Selasa (10/8) hingga 16 Agustus 2021.
Namun demikian, pada penerapan PPKM Level 4 ini ada sejumlah
pelonggaran aturan di antaranya, untuk pusat perbelanjaan atau mall yang
sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM, kini akan mulai dibuka.
Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di Jakarta, Bandung,
Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Untuk bisa masuk ke dalam
mall, pelanggan harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi.
Selain itu, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas
70 tahun juga dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan. [dhn]