WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Baca Juga:
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Perkara Belum Tuntas
Namun, terbatasnya spot tilang elektronik (ETLE) dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo dan Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo dalam acara ngariung bersama sekaligus silahturahmi di Aula Dit Lantas Polda Jabar.
Dir Lantas Polda Jabar mengatakan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, namun untuk saat ini baru 21 titik ETLE di Kota Bandung dan 1.872 hand half yang digunakan secara mobile untuk menindak pelanggaran menggunakan ETLE.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
"Serta kita punya 1 ETLE portable yang dapat berpindah - pindah dan mencover seluruh wilayah Jawa Barat. Artinya, dengan panjang jalan yang cukup besar dan beberapa daerah yang belum tercover Etle, seperti anak dibawah umur, mengemudikkan kendaraan dengan beralkohol dan lain sebagainya, menjadi tidak tercover oleh Etle. Sehingga, dengan pertimbangan tadi maka kita akan berlakukan penindakan penilangan secara manual," ujarnya.
Ditegaskan, penindakkan dengan manual belum dilakukan dan masih menggunakan ETLE. Namun, kedepan pihaknya akan mempersiapkan penindakkan pelanggaran dengan menggunakan tilang manual.
"Kenapa ini dilakukan, karena panjang jalan yang dimiliki Jabar saat ini sekitar 2800 Km, baik jalan Provinsi, Kabupaten atau Kota," ucapnya.