WahanaNews.co | Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 8 kilogram (kg) di Jambi dengan menangkap pelaku berinisal TPT.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Pelaku yang sedang duduk di depan warung, langsung ditangkap dan dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau Jambi.
Ternyata dia termasuk warga Kabupaten Kampar, Riau.
"Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri, Minggu (14/11/2021).
Baca Juga:
Dua Penjual Kulit Harimau Sumatra di Padangsidempuan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dari keterangan pelaku, kata Venri, sisik trenggiling ini dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat.
"Pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," katanya.
Kini pelaku terus diperiksa oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.