WahanaNews.co, Medan - Vonis dua tahun dan enam bulan bui dijatuhkan kepada kakak beradik terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau sumatra dan sisik trenggiling dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
"Mengadili, terdakwa Marhua Simarmata dan Daud Yusuf terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Silvianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (14/3/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp 1,4 Miliar
Dalam persidangan dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Sri Mulyati Saragih menyebut pihaknya akan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebut kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti di rumah Daud.
Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku harimau ke pada Martua. Kemudian, cakar itu diunggah Martua ke laman Facebooknya untuk dijual.
Baca Juga:
Penjual 150kg Sisik, Diduga Membunuh Sekitar 600 Ekor Trenggiling
Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau. Kemudian Dahrin mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailingnatal, Sumut.
Di Madina, mereka bertemu tiga orang yang disebut bermarga Pulungan, Hasibuan dan Lubis. Dia kemudian membeli kulit harimau dari Lubis.
Sementara itu, Daud mendapatkan 15 kg sisik tenggiling dari masyarakat di Desa Simaronop, Desa Garonggang, Desa Mosa, Desa Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapanuli Selatan.