WahanaNews.co | Peredaran narkoba di wilayah Maluku
saat ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, namun juga pedesaan.
Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat, ada 11 desa di Maluku yang masuk
dalam kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Usut Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas II B Panyabungan
Kepala
BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol HM Zainul Muttaqien, mengatakan, dari 11 desa di Maluku
yang masuk zona merah peredaran narkoba itu, lima di antaranya berada di Kota
Ambon.
"Untuk
desa yang masuk zona merah itu, ada lima desa di Ambon, dan dua di Seram Bagian Barat,"
kata Muttaqien, kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/2/2021).
Selanjutnya,
di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, dan
Kota Tual, masing-masing satu desa yang berstatus zona merah peredaran
narkoba.
Baca Juga:
Dalam Tiga Bulan, Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Ekstasi
Namun, Muttaqien tidak mengungkap nama ke-11 desa tersebut.
Sebelas
desa itu berstatus zona merah karena adanya aktivitas peredaran dan penggunaan
narkoba secara ilegal di desa-desa tersebut.
"Iya,
karena ada peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di sana," ujar dia.
Menurutnya,
peredaran dan penggunaan narkoba di 11 desa tersebut umumnya didominasi oleh
sabu, ganja, dan ganja sintetis.
"Sabu
nomor satu, kedua ganja, dan ketiga itu ganja sintetis," ujar dia.
Adapun
narkoba yang beredar di Maluku, khususnya di daerah-daerah zona merah,
umumnya didatangkan dari Manado, Makassar, dan Jakarta.
"Kami
akan terus pantau, kami juga akan pantau aktivitas di daerah-daerah zona merah
itu," kata dia.
Ia
mengakui, di Maluku pengguna narkoba rata-rata merupakan kaum milenial dengan
batasan usia mulai dari 15 hingga 39 tahun.
Ia
menyebut, masa pandemi saat ini ada kecenderungan banyak warga yang terpaksa
memilih menjadi pengedar, karena kesulitan hidup.
Untuk
memerangi penggunaan dan peredaran narkoba di Maluku, BNN telah berkoordinasi dengan
Gubernur, Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura, Kejati Maluku, hingga
pimpinan umat bergama di daerah tersebut.
Dia
menuturkan, perang terhadap peredaran narkoba di Maluku tidak hanya menjadi
tanggung jawab BNN, tapi juga semua pihak, termasuk pemerintah dan pihak
kampus.
"Sehingga, kami
berharap dukungan dari semua pihak, dari TNI-Polri, MUI, GPM, Keuskupan, dan juga perguruan tinggi,"
ujarnya.
"Saya
juga sudah datang ke Kanwil Kemenag, dan sudah video conference dengan semua Ketua MUI kabupaten/kota serta Klasis dan pastori, untuk satukan persepsi,"
tambah dia.
Pihaknya
terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Maluku, baik
dengan pendekatan penindakan maupun secara persuasif.
Sejak
empat bulan terakhir, BNN Maluku telah menyita sebanyak 1.175 gram ganja dengan
harga Rp 117 juta, sabu (621,45 gram seharga Rp 2,1 miliar), dan ganja gorila (688 gram senilai Rp 68 juta).
"Ini
sebagai bagian dari upaya melawan peredaran narkoba di Maluku. Sebab, kasus
narkoba di Maluku ini paling tinggi sekali. Data
yang saya terima, napi di lapas, paling banyak itu napi kasus narkoba, kedua pencabulan, dan
ketiga itu korupsi," papar dia. [dhn]