WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar baik datang bagi pekerja swasta di Jakarta yang bergaji di bawah Rp 6,2 juta per bulan, karena mulai kini mereka bisa menikmati layanan transportasi umum gratis seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu.
Baca Juga:
Dukung Kota Global Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur yang Modern, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Publik Figur Gunakan Moda Transportasi Umum
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kelompok pekerja swasta yang berhak adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, kategori pekerja swasta dimaksud ialah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP,” kata Syafrin saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025).
Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan untuk penerima manfaat program ini adalah Rp 6.206.275 per bulan.
Baca Juga:
Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Naik Transportasi Umum ke Kantor
Syafrin menegaskan, pendataan dan verifikasi penerima manfaat dilakukan secara berkala untuk memastikan subsidi diberikan tepat sasaran.
“Selama pekerja tersebut masih terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, ia berhak menerima layanan gratis, tetapi setiap enam bulan akan dilakukan pembaruan data,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf j dalam Pergub 33/2025, pekerja swasta penerima manfaat wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
Kedua, terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai data NIK atau KTP.
Ketiga, memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP tahun 2025.
Keempat, masa berlaku Kartu Layanan hanya selama penerima masih terdata aktif, dengan pembaruan data dilakukan setiap enam bulan.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas akses transportasi publik dan mendorong mobilitas masyarakat pekerja berpenghasilan rendah tanpa menambah beban ekonomi mereka.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]