WahanaNews.co | Pertamina berkomitmen melanjutkan pemberian biaya perbaikan untuk
rumah dan properti terdampak kebakaran di area Kilang Balongan, Indramayu,
secara bertahap.
Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran
Tangki Balongan juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara
penilaian dan pola pembayaran melalui buku tabungan BRI.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siapkan Pasokan Fakultatif Hingga 9 Juta Tabung LPG 3 Kg
Target penerima pembayaran ganti rugi
perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah, atau perwakilan yang ditunjuk pemilik rumah, yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok, yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir, dan Gori.
Adapun total rumah yang terdampak
adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.
Warga yang hadir akan menandatangani
berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan.
Baca Juga:
100 Hari Kerja: Presiden Prabowo Resmikan PLTGU Terintegrasi Milik Pertamina & Mitra Strategi
Dana perbaikan akan disalurkan melalui
buku tabungan.
Warga yang hadir wajib membawa KTP
asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data
survei sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap
rumah yang telah diverifikasi.
Pemberian ganti rugi biaya perbaikan
tahap 2 dilakukan selama 5 hari, pada 6-10 Mei 2021, di mana biaya
perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari setelah warga
menandatangani berita acara.