"Pembayaran dilakukan setelah tim
mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing
warga dan melakukan validasi data," kata Unit Manager Communication
Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatna, dalam
keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Menurut dia, perhitungan biaya
perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten
Indramayu, yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021
tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siapkan Pasokan Fakultatif Hingga 9 Juta Tabung LPG 3 Kg
Selain pemberian biaya perbaikan rumah
dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial "Griya
Pelangi" untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan
psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.