"Pembayaran dilakukan setelah tim
mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing
warga dan melakukan validasi data," kata Unit Manager Communication
Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatna, dalam
keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Menurut dia, perhitungan biaya
perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten
Indramayu, yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021
tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
Baca Juga:
Harga BBM Non Subsidi Serentak Turun di Seluruh SPBU
Selain pemberian biaya perbaikan rumah
dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial "Griya
Pelangi" untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan
psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.