WahanaNews.co | Perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh ratusan warga setempat pada Jumat (3/9), menuai kecaman, di antaranya dari Jaringan Gusdurian.
Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid meminta Pemerintah Kabupaten Sintang memberi perlindungan terhadap warga Ahmadiyah untuk bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
Menurut Alissa, Pemkab Sintang harus menjalankan amanat konstitusi dengan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warganya.
"Mengecam tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Sintang yang menutup paksa tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah," kata Alissa dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Alissa menilai pemerintah tak bisa menjadikan SKB 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sebagai dasar untuk melarang ibadah. Sebaliknya, pemerintah semestinya bisa memfasilitasi jemaah Ahmadiyah untuk beribadah, termasuk melindungi mereka dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim: Prima DMI Kaltim Garda Terdepan Memakmurkan Masjid
Dia kemudian mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB tentang pendirian rumah ibadah tersebut. Sebab, menurut Alissa, SKB Nomor 9 dan 8/2006 kerap menjadi dasar perusakan dan penutupan rumah ibadah secara paksa.
Alissa sekaligus juga mendesak pemerintah mencabut SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008. SKB itu melarang kepada jemaah Ahmadiyah untuk menyebarkan dan mengajarkan agamanya.
Menurutnya, SKB tersrbut selama ini rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.