WahanaNews.co | Para pencuri memanfaatkan peluang di tengah duka akibat bencana erupsi Gunung Semeru. Dengan leluasa mereka beraksi mengambil harta milik korban.
Salah seorang pengungsi mengaku kehilangan uang tunai Rp2 juta. Lima sertifikat tanah rumah dan kebun mereka juga nyaris raib.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Sertifikat tanah dan uang disimpan di lemari. Uangnya hilang dan 5 sertifikatnya jatuh berserakan di lantai sekitar situ," kata Suprayitno, korban pencurian kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Uang tunai Rp 2 juta yang hilang milik mertua Suprayitno, warga Kamar Kajang, Sumber Wuluh. Uang itu diduga dicuri saat para korban sedang disibukkan mengangkut barang-barang yang masih bisa diselamatkan seusai bencana awan panas guguran Gunung Semeru. Pencuri diduga memanfaatkan situasi banyaknya warga asing di lokasi bencana.
Nasib serupa juga dialami Sunarko. Perabotan rumah tangganya raib disikat pencuri. Dia kehilangan kompor, setrika, dan gas elpiji. "Pelakunya mencongkel jendela rumah saya," ujarnya.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Seorang Pelaku Tertangkap
Sementara itu, seorang terduga pelaku pencurian sebelumnya telah ditangkap warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Pria bernama Wandi, warga asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, dipergoki warga saat melakukan aksinya.
Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Dia kemudian diamankan pihak kepolisian.
Wandi memanfaatkan kondisi perkampungan yang sedang ramai saat warga mengevakuasi harta bendanya. Dia berpura-pura seolah sebagai saudara dari korban bencana itu, sebelum mengambil kesempatan.
"Tiga hari riwa-riwi Kamar Kajang. Dia ketahuan mencongkel jendela kemudian dikepung warga," papar Pujiono Ketua RT/ RW 05, Dusun Kamar Kajang.
Warga yang Masuk Diawasi Ketat
Pelaku telah diserahkan ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Wandi diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat).
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara di lokasi bencana, warga bersama aparat keamanan menskrining ketat warga yang hendak masuk ke kawasan desa terdampak. Petugas menanyakan kepentingan dan tujuan di beberapa titik lokasi.
Petugas mengurangi jumlah warga dan kendaraan yang membuat jalanan menjadi ramai dan tak teratur. Mereka memastikan hanya petugas dan kendaraan evakuasi di kawasan tersebut. [qnt]