WahanaNews.co | Sebanyak 27 oknum Kepala Desa
dan delapan
Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat,
terbukti melangar kode etik. Mereka mendukung salah satu pasangan calon
(paslon) di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Herianto, saat
dihubungi wartawan melalui
sambungan telepon, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Sampai saat ini kita telah menemukan sebanyak 14 kasus
pelanggaran yang dilakukan okunum kepala desa dan ASN selama dalam tahapan
Pilkada Serentak 2020 karena mendukung salah satu paslon," ucap Teguh
kepada wartawan.
"Kini 14 pelanggaran tersebut, 12 di antaranya sudah
dilaporkan ke instansi terkait. Tujuh di antaranya diserahkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), dan 4 pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa telah dilanjutkan ke Bupati," katanya.
Sedangkan dua kasus penanganannya telah dihentikan karena setelah dilakukan
penyelidikan dan pemeriksaan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Sebanyak 14 pelanggaran yang ditemukan dalam tahapan
Pilkada 2020 ini, dua temuan di antranya dihentkan lantaran tidak memenuhi
unsur pelanggaran kode etik dan lainya," ucapnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk saling mengawasi semua tahapan
Pilkada 2020 dan apabila ditemukan dugaan pelanggran dalamnya untuk segera
dilaporkan ke Bawaslu atau pihak terkait. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.