WahanaNews.co
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa
Tenggara Timur (NTT), menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang
(PSU) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati pada 7 Juli 2021.
PSU
digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati-Wabup
terpilih Orient Patriot Riwu dan Thobias Uly.
Baca Juga:
Siap Ikuti SOP, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama Pemprov NTT dan PLN dalam Kembangkan PLTP
"Sudah
kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021
mendatang," kata Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, kepada wartawan,
saat dihubungi dari Kupang, Sabtu (24/4/2021).
"Kami
baru sampai pada tahapan persiapan saja. Nanti akan ada tahapan selanjutnya
seperti tahapan logistik dan lainnya," ujar dia.
Kirenius
juga berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan baik, serta ia mengimbau agar
seluruh calon pasangan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga:
Tembus Rp 50 Triliun, Program MBG Jabar Kalahkan Besaran APBD
Ia
juga meminta masyarakat Sabu Raijua turut menjaga keamanan dan ketertiban
bersama serta menghindari berbagai isu yang dapat menimbulkan konflik sebelum
PSU digelar.
Sementara
itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif,
mengimbau kepada seluruh pasangan calon Bupati-Wabup Sabu Raijua untuk menjaga
situasi keamanan dan ketertiban jelang pelaksanaan PSU.
"Polri
dalam hal ini Polda NTT siap untuk melaksanakan pengamanan untuk seluruh
tahapan sebelum PSU di Sabu Raijua," tambah dia.
Menurutnya,
semua pihak juga harus menghormati dan melaksanakan hasil putusan MK tersebut
yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya
imbau semua pasangan calon juga melaksanakan dengan baik tidak perlu sampai ada
konflik apalagi sampai anarkis. Polda akan tindak tegas bagi siapapun yang
melakukan pelanggaran apalagi di tengah kondisi bencana seperti saat ini,"
ujar dia.
Buntut
Pencoretan Orient
Orient
dan Thobias Uly diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat dalam Pilkada 9 Desember
2020 lalu.
Pasangan
Orient-Uly berhasil meraih suara terbanyak (48,3 persen), mengalahkan dua
pasangan calon lainnya.
Namun
belakangan, kemenangan itu dipermasalahkan sejumlah pihak lantaran Orient masih
menyandang status warga negara Amerika Serikat.
Pada
Kamis (15/4/2021), MK lalu mengabulkan sejumlah gugatan terkait status
kewarganegaraan Orient.
MK
menyatakan, Orient tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah karena
berstatus WN Amerika Serikat.
MK
pun mendiskualifikasi Orient-Uly dari Pilkada Sabu Raijua dan meminta KPU
menggelar pemungutan suara ulang. [dhn]