WahanaNews.co | Hanya 5 menit setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh langsung mengundurkan diri.
Dahri dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir.
Baca Juga:
Pimpinan Baznas Kabupaten Karo Dilantik untuk Periode 2023-2028
Pelantikan berlangsung secara sederhana di ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (30/5/2022).
Dahri mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang memintanya untuk menjalankan tugas di pemerintahan.
Diketahui, sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Kepengurusan DPD APSiNDO Dilantik, Bupati Karo: Dapat Mendorong Perubahan Perilaku Warga Pasar
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Oleh itu, saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," kata Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
Sebagai seorang abdi negara, Dahri pun bersedia mengemban tugas yang diberikannya kepadanya untuk kembali menjadi kepala biro.
"Oleh karena itu, pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (aparatur sipil negara), saya harus manut, saya harus loyal," kata dia.
Selain itu, Dahri juga menegaskan bahwa pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan tidak ada tekanan sama sekali.
Kata Dahri, ia memutuskan mundur karena ingin membantu tugas gubernur.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur," ujarnya. [qnt]