WahanaNews.co, Jakarta - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kembali mengalami kericuhan pada Senin (11/3/2024).
Kali ini, insiden kekacauan melibatkan Sumitro, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, dan Mohtar Alting, salah satu komisioner KPU Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga:
KPU Banten Ajak Semua Pihak Kawal Penghitungan Suara Pilkada 2024 Berjenjang
Keduanya terlibat dalam benturan fisik, dan anggota KPU bahkan melepaskan jaketnya dan melompat dari panggung pleno untuk berkonfrontasi dengan anggota Bawaslu.
Situasi semakin memanas ketika petugas pengamanan KPU berusaha untuk memisahkan keduanya yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Untungnya, puluhan petugas kepolisian dari Polda Maluku Utara yang mengawal jalannya pleno berhasil menenangkan suasana kericuhan tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Kotim Tak Temukan Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke PSU Pilkada 2024
Kericuhan itu bermula saat KPU mengesahkan suara DPRD Provinsi Maluku Utara, dari hasil pleno yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Sumitro, seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, segera mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil yang disahkan oleh KPU.
Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan angka-angka pada hasil pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, yang masih ditemukan oleh Bawaslu.
Dia berpendapat bahwa KPU telah mengesahkan hasil pleno tanpa memperhatikan arahan dari Bawaslu.
Sumitro kemudian mendatangi pimpinan rapat pleno untuk menyerahkan surat keberatan, yang akhirnya memicu perselisihan pendapat dan terjadinya konfrontasi fisik.
“Jadi setelah dibacakan hasil rekapitulasi oleh KPU Halmahera Selatan, oleh Bawaslu itu hasil dari kabupaten berbeda dengan hasil di Kecamatan Bacan Selatan, sehingga kami meminta untuk memcocokkan mana yang benar itu saja intinya, itu DPRD provinsi," kata Sumitro.
"Sikap Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penyandingan data, khususnya Bacan Selatan itu dengan formulir C hasil,” tambahnya.
Semantara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan, pengesahan hasil pleno rekapitulasi suara DPRD provinsi dari Kabupaten Halmahera Selatan telah sesuai dengan mekanisme rapat pleno.
KPU telah memberikan kesempatan kepada peserta pleno, lalu melakukan pengesahan hasil tersebut.
"Mekanisme forum sudah memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno, jadi pada saat mengambil keputusan pleno DPRD provinsi sudah putuskan dan juga sudah menanyakan kepada Bawaslu Provinsi," ungkap Pudja.
Berkaitan dengan saran yang diberikan oleh Bawaslu provinsi, Pudja menjelaskan bahwa KPU akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut untuk diambil tindakan selanjutnya.
Meskipun jadwal pleno hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Halmahera Selatan hingga saat ini masih belum selesai, KPU masih memiliki waktu untuk menuntaskannya.
"Tadi ada masukan untuk meninjau kembali. Memang sesuai jadwal sampai tanggal (10/3/2024), tetapi kami sudah mengonsultasikan ke KPU dan mempersilakan menyelesaikan pleno," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]