WahanaNews.co, Bandung Barat - Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menggelar sidang terkait dugaan penggeseran suara yang melibatkan salah satu partai politik dan calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
Riza Nasrul Falah Sopandi, Ketua Bawaslu KBB, menyatakan bahwa sidang tersebut berhasil membuktikan adanya pergeseran suara dari partai politik ke salah satu calon legislatif.
"Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan, bahwa pergeseran (jumlah suara) itu ada. Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap belum terkunci," ungkap Riza, melansir Kompas, Sabtu (9/3/2024)
Dalam persidangan, dokumen dari terlapor dan pelapor dibandingkan dan diuji keasliannya. Dari perbandingan dokumen tersebut, terbukti ada perbedaan jumlah suara yang signifikan.
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
"Makannya kita kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Jumlah suara yang bergeser paling banyak itu di Padalarang," kata Riza.
Kelima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi administratif.
Mereka diberikan waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian dalam perolehan suara antara formulir C dan D untuk salah satu partai.