WahanaNews.co | Diduga
sebagai buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah
kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang,
Jumat, 26 Februari 2021.
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Hambali bersama beberapa orang bawahannya turun langsung ke
kantor ULP PLN Bangkinang guna melakukan penyegelan.
Hambali menyebut, hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan
berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN
ULP Bangkinang.
Saat ini, ULP PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.
Kata Hambali, rehab kantor atau gedung sedang dikerjakan diduga melanggar
Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan
Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi
Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran
Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
"Juga telah melanggar
Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ungkap Hambali saat ditemui, Sabtu (27/2/2021).
Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai
buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah
kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan
ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan
listrik kepada masyarakat.
Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama menjelaskan, PLN
hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu lalu.
"IMB sudah diurus satu minggu lalu. Bangunan ini
renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding, tidak mengubah luas. Memang
sampai saat ini memang belum keluar," ujar Endryez.
Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM
PTSP. Seharusnya, katanya, Pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum
melakukan penyegelan.
Soal tunggakan Pemda Kampar, jelas Endryez, meterisasi Pemda
Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangkan
tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.
Ia menegaskan, ke depan PLN siap membangun komunikasi yang
baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN
Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada
masyarakat. [qnt]