WahanaNews.co | Para pemilik kendaraan bermotor yang terdampak pohon tumbang di Balai Kota DKI Jakarta bisa mengklaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi.
Ha itu disampaikan Slamet Prakoso selaku Pengawas Jalur Hijau Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga:
HPN 2024, PWI dan Kementerian BUMN Ajak Masyarakat Tanam 100.000 Pohon di Kawasan CFD
Bisa Diklaim di Asuransi
“Ya di-cover semua penggantiannya. Motor rusak itu bisa diklaim di asuransi,” kata Slamet kepada wartawan.
Slamet menjelaskan pemilik kendaraan hanya cukup melaporkan dan disertai foto motornya agar bisa diberikan ganti rugi.
Baca Juga:
Tiang Listrik PLN Tumbang, Pokok Sawit Lapuk Penyebabnya
“Lapor ke dinas dengan fotonya, nanti bisa diklaim di asuransi. Nanti akan diurus sama dinas,” katanya.
Pohon Raksasa Tumbang
Sebelumnya, sebuah pohon raksasa di Balai Kota DKI tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang terjadi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 10 November 2022. Dikabarkan 5 orang menjadi korban atas peristiwa tersebut.
Pantauan di lokasi, pohon raksasa itu berada tepat di dekat pintu masuk ke Balai Kota DKI. Terlihat pohon raksasa yang tertanam di antara keramik taman itu sudah lepas.
Berdasarkan penglihatan, sejumlah motor yang terparkir di sana turut tertimpa akibat robohnya pohon raksasa tersebut.
Selain itu, dikabarkan juga ada 5 petugas yang menjadi korban atas peristiwa tersebut dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.