WahanaNews.co, Tapteng - Alat Peraga Kampaye (APK) partai paserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) banyak ditemukan terpajang di pohon-pohon di sepanjang jalinsum Tapanuli Tengah (Tapteng), khususnya di seputaran Kota Pandan.
Dengan berbagai ukuran, APK tersebut menyelimuti pohon-pohon pelindung tersebut.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Kondisi ini sangat disayangkan berbagai aktivis lingkungan hidup. Ketua Yayasan Masyarakat Penjaga Pantai Barat, Damai Mendrofa, mengaku miris dengan aksi penempelan APK di pohon-pohon. Disamping mengganggu estetika atau, penempelan APK tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
"Selain menggangu keindahan, juga akan merusak pohon itu sendiri," ujar Damai, Rabu (24/1/2024), di Pandan.
Mantan Ketua IWO Sibolga - Tapanuli Tengah ini menegaskan, oknum yang memanfaatkan pohon sebagai sarana sosialisasi, komitmennya terhadap lingkungan hidup perlu dipertanyakan. Sebagai mahluk hidup, jika dirusak, pohon akan mati dan lingkungan sekitar akan menjadi gersang.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Oleh karena itu, Direktur Bank Sampah Yamantap ini berharap, tim sukses maupun pengurus partai politik segera mencabut APK yang terpasang, agar tidak merusak pohon-pohon pelindung yang ditanam untuk menambah kenyamanan dan keindahan.
"Kita berharap, setiap individu yang ingin mensosialisasikan diri tidak memanfaatkan pohon-pohon pelindung sebagai sarana promosi," sebutnya.
Karena pohon bukan sebagai tenpat pemasangan APK, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, Damai meminta Bawaslu Tapanuli Tengah juga berperan aktif menertibkan poster, baloho, dan spanduk yang masih menempel di pohon maupun di taman-taman.