WahanaNews.co | Terkait kasus pemerkosaan gadis difabel berusia 21 tahun di Kota Serang dan pelaku yang dibebaskan kini penyidik kepolisian yang menangani perkara itu saat ini dalam pemeriksaan Propam Polda Banten.
Pemeriksaan pada mereka dilakukan atas desakan setelah adanya pembebasan dua tersangka yang memerkosa korban.
Baca Juga:
Sadis! Seorang ABG Disabilitas Diperkosa hingga Hamil Oleh Pemilik Warung Coto Makassar
"Masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Serang, Senin (24/1/2022).
Pada Jumat (21/1) lalu, Polda sudah berdiskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengenai masalah ini. Sesuai dengan hasil pembahasan, Polda Banten akan menindaklanjuti rekomendasi saran dari Kompolnas.
"Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Rudy.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur di Polres Asahan Diduga Mengendap
Di samping itu, tim Wassidik Ditreskrimum Polda Banten juga membantu melakukan fungsi pengawasan terkait operasional restorative justice di Polres Serang Kota.
Apakah penerapannya sudah sesuai dengan ketentuan tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kompolnas memeng meminta Propam dam Wassidik turun tangan atas perkara ini. Pemberian restorative justice ke pemerkosa dianggap tidak tepat.
Apalagi korban adalah seorang yang mengalami difabel.
"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan sehingga meskipun bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.
Penyidik harusnya punya sensitivitas tinggi atas kasus ini. Pernikahan antara korban dengan pelaku perlu dikritisi dan menurutnya aneh karena pelaku adalah pemerkosa.[bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.