WahanaNews.co | Sebanyak 10 orang ditangkap anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait balap liar roda dua di Jalan Sudirman-Thamrin.
Kesepuluh orang tersebut diduga yang menggerakkan balap liar roda dua di jalan tersebut yang tersebar melalui media sosial pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Pengamanan Polres Sigi-Sulteng Cegah Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan
"Totalnya 10 orang ini yang diduga menjadi penggerak balapan liar pada malam hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Sambodo menjelaskan penyidikan terhadap kasus balap liar tersebut dimulai dengan memeriksa terhadap video viral balap liar yang beredar melalui media sosial.
Kemudian, pemeriksaan video viral tersebut berkembang hingga mengidentifikasi penggerak balap liar tersebut berdasarkan kamera tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
Baca Juga:
Penindakan Pengguna Knalpot Brong Oleh Satlantas Polres Kobar
"Dari video tersebut kemudian kami telusuri dengan menggunakan kamera ETLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan identifikasi, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi alamat 10 kendaraan tersebut.
Selanjutnya, polisi membawa kendaraan tersebut beserta pemiliknya ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.