WahanaNews.co | Polda Metro Jaya memaparkan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari pelaku judi online.
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Kombes Zulpan dilansir dari detikcom, Kamis (1/9/2022).
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggotanya itu.
"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Dalami Kasus Keluarga Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tali Jadi Petunjuk
AKP Fajar ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan.
Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya dan dipulangkan pada malam harinya.
Siap Jalankan Rekomendasi Propam Polri
Lebih lanjut Zulpan menyampaikan Ropaminal Propam Polri akan melakukan gelar perkara dan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang akan diberikan kepada AKP M Fajar.
Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu rekomendasi tersebut dari Ropaminal Propam Polri.
"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan AKP M Fajar ditangkap terkait kasus judi online.
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono dikutip dari detikcom, Kamis (1/9). [rin]