WahanaNews.co | Polda Sulawesi Utara membantah bahwa Briptu Christy, polwan di Manado, meninggalkan tugas lantaran video asusilanya tersebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap polisi wanita (Polwan) Polresta Manado Briptu Christy tak terkait dugaan pelanggaran pidana.
Baca Juga:
Wakapolres Gorontalo Kota Imbau Polwan Jaga Citra Polri
"DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules saat dihubungi, Senin (7/2).
Jules menampik hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya.
Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.
Baca Juga:
Briptu Christy Ternyata Masih Keturunan Sri Sultan HB IX
Sementara itu, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," jelas dia.
Ia pun mengatakan bahwa proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri belum dilaksanakan.
Kabar hilangnya Briptu Christy ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir hingga menjadi viral.
Ia mangkir dari tugas sejak 15 November 2021 lalu. Akhirnya, polisi memasukkan Christy ke dalam daftar pencarian orang pada 31 Januari 2022.
Jules mengatakan, Briptu C diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," jelasnya. [bay]