WahanaNews.co | Briptu Christy Cantika Sugiarto polwan cantik asal Manado dalam dua pekan ini mendadak viral akibat aksinya yang meninggalkan tugas sebagai anggota polisi sejak November 2021 lalu.
Dia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado, hingga akhirnya Briptu Christy ditemukan di salah satu hotel di kawasan kemang, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro jaya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"DPO atas nama inisial Briptu C, sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara dengan Polda Metro Jaya dua hari yang lalu sudah kami amankan kemudian dari kemarin sudah kita bawa dan sudah sampai di kota Manado dan setelah itu penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, Kamis (10/2/2022).
Ternyata, polwan cantik asal Manado ini menikah di usia muda dengan salah satu anggota polisi yang juga sepangkat dengannya, dia adalah Briptu Reynaldy Kamea, pada 9 Oktober 2018. Dari pernikahan tersebut mereka dikarunia 2 orang anak perempuan berusia 3 dan 2 tahun
Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 itu ketika menikah masih berusia 21 tahun. Keinginan menikah di usia muda itu rupanya pernah tersirat ketika dia baru lulus dari pendidikan kepolisian dan ditempatkan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado pada 2015 lalu.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Intinya, meski sukses meraih cita-cita, seorang wanita tetap tak lepas dari kodratnya yang kelak menjadi istri dan ibu bagi anak-anaknya. Tapi untuk menikah, sepertinya tiga tahun ke depan lagi," ujarnya pada 2015 silam.
Briptu Christy saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif Polda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara tanpa keterangan yang jelas.
Kapolresta Manado selaku atasannya kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.