WahanaNews.co | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara, Kombes Toni Ariadi Effendi mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalur pekerja migran ilegal.
Mereka ditangkap usai mencoba memberangkatkan secara ilegal sebanyak 86 orang calon pekerja migran ke Malaysia.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
Ia menyebutkan, kesembilan tersangka itu adalah HN (33) AP (34) S (38) IH (31) Z (38) MF (23) JM (40) H (44) dan LI (35). Kesembilan pelaku terdiri dari nahkoda, ABK dan orang yang membantu keberangkatan.
“Selain 9 orang ini, masih ada 5 orang lagi yang kami buru dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang ini merupakan pengurus, yang mencari maupun yang mensponsori keberangkatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Kombes Toni, kesembilan pelaku penyalur pekerja migran ilegal ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Yo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Baca Juga:
Menyambut hari jadi humas Polri Ke -73, Polres Binjai giat Donor darah serentak
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun dan denda sebesar Rp15 Miliar,” tutup Kombes Toni.
Sementara itu, jelas Toni, sebanyak 86 pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya para pekerja migran ilegal akan diberangkatkan melalui wilayah Kabupaten Asahan.
“Itu dari beberapa daerah, dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu maupun dari Sumatera Utara. Dari 86 orang hanya 23 yang punya paspor. Saat ini kita sedang berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing,” tukasnya. [bay]