WahanaNews.co, Makassar - Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah pelajar.
Pihak Polsek Rappocini berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf menyatakan bahwa empat orang tersangka telah berhasil ditangkap.
Keempat tersangka tersebut masih berusia remaja, bahkan ada yang belum mencapai usia dewasa.
Mereka dikenali dengan inisial NS (16), AD (16), AL (17), dan AW (18).
Baca Juga:
Anggota Polda Sulbar Tabrak Lari Ibu Anak di Makassar Diusut Propam
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pengungkapan prostitusi online ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
"Penemuan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ujar Yusuf melansir Tribun-Timur, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya masih aktif sebagai siswa sekolah menengah.
"Tiga dari mereka masih berstatus sebagai siswa, sedangkan satu lainnya adalah seorang buruh bangunan," ungkap AKP Muhammad Yusuf.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku dan korban prostitusi tersebut.
"Pelaku prostitusi dan korban beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polrestabes Makassar untuk dilanjutkan proses hukumnya," kata Muhammad Yusuf.
Ia menjelaskan, para pelaku diringkus di salah satu wisma melati yang terletak di Jl Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023) malam.
Mengutip Kompas.com, AKP Yusuf mengatakan, ia mendapatkan laporan dari pihak wisma yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah remaja.
"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf.
Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mendapati ada empat orang sedang berpesta miras.
Dalam kamar tersebut, terdapat tiga pria dan satu orang wanita.
"Hasil pemeriksaan tiga pria ini muncikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.
Dia menyatakan bahwa praktik prostitusi online dilakukan melalui aplikasi MiChat.
"Praktik ini dimaksudkan untuk memanfaatkan secara seksual, dan uang yang diperoleh dari eksploitasi korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman beralkohol," dia menjelaskan.
Mereka menawarkan layanan perempuan dengan inisial NS dengan tarif sekitar Rp150-300 ribu per pertemuan.
"Pemilik bisnis prostitusi mendapatkan sekitar Rp 50.000 jika berhasil memasarkan korban kepada pelanggan. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 80.000," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]