WahanaNews.co | Polisi memburu 2 orang pemuda yang mengangkut lumba-lumba menggunakan motor. Perburuan itu dilakukan setelah video dua pemuda tersebut viral di media sosial. Sedangkan lumba-lumba yang dibawa adalah lumba-lumba hidung botol, termasuk satwa laut yang dilindungi.
Kejadian itu terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/9).
Baca Juga:
Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lumba-lumba Sungai Amazone Mati
Informasi tersebut didapat dari Baharuddin, warga yang mengatakan daging lumba-lumba dibagikan di sekitar desa. Polisi juga meminta keterangan warga penerima daging lumba-lumba itu.
Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta mengatakan penelusuran itu melibatkan Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima.
"Pada Sabtu (11/9), mereka (Petugas BKSDA dan polisi) mendatangi lokasi yang diduga lokasi penemuan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Eka Wana, Minggu (12/9).
Baca Juga:
Penuh Luka, Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai
Berdasarkan keterangan warga pula, polisi mendapat informasi bahwa lumba-lumba yang dibawa dengan motor itu adalah mamalia yang terpisah dari rombongannya, terdampar di sekitar pantai, dan mati.
Warga mengaku sempat membantu lumba-lumba itu untuk bisa kembali ke laut. Namun, pada akhirnya, lumba-lumba yang disebut telah lemas dan luka memar itu akhirnya diangkut, dan dibawa ke perkampungan.
Dua laki-laki yang viral lewat video berdurasi 20 detik itu pun enggan mengungkapkan identitasnya kala itu.
Baharuddin, kata Eka Wana, mengaku tidak mengetahui lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi dan tidak bisa dikonsumsi.
"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.
Kondisi itu membuat Dimas, petugas BKSDA yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi, langsung mengedukasi masyarakat setempat mengenai hal itu.
"Ikan itu jenis lumba-lumba hidung botol berusia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," kata Dimas.
"Jika dilakukan perburuan atau penangkapan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara. Jika warga menemukan ikan jenis itu terdampar maka segera laporkan ke petugas dan akan dilepas."
"Namun bila ditemukan mati maka bangkainya dikubur dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi," kata Dimas. [rin]