WahanaNews.co | Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menetapkan dua tersangka atas
kasus pembuangan puluhan kantong sampah berisi alat pelindung diri (APD) secara
sembarangan di Kabupaten Bogor.
"Pelaku pembuangan limbah medis
sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kapolres
Bogor, AKBP Harun, usai meninjau Posko Penanganan
Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:
Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Jakpus Diamankan Polisi
Meski begitu, Harun belum mau
memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan
membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.
"Siapa-siapanya, tugasnya apa,
nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis
di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.
Menurut dia, pengolahan limbah medis
memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat.
Baca Juga:
Sampah Medis Covid-19 Meningkat, Menristek Siapkan Skema Limbah
Maka, ketika proses pengolahan limbah
medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan merupakan tindakan
pidana.
Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan
tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda
selama dua hari berturut-turut.
Penemuan pertama ditemukan 17 karung
sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor, pada Selasa (2/2/2021), serta penemuan kedua sebanyak 55
karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor,
pada Rabu (3/2/2021). [qnt]