WahanaNews.co | Personel Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial ZP alias TM (28).
ZM ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Penangkapan terhadap ZP bermula saat jajaran Polres Bogor melakukan pengaturan atau penjagaan di sekitar jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Minggu (27/3) dini hari.
"(Saat itu) ada tiga kendaraan beriringan menggunakan pelat nomor dinas kendaraan kepolisian," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Iring-iringan itu dianggap mencurigakan lantaran kendaraan mengambil lajur yang berlawanan arah. Iring-iringan lantas dihentikan oleh petugas selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Saat pemeriksaan, ZP mengaku-ngaku sebagai seorang anggota Polri. Namun, saat dicek lebih lanjut, ternyata semua identitasnya palsu.
"ID card dan tanda pengenal lainnya ternyata bukan anggota Polri. Berawal dari sana, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen," tutur Iman.
Diungkapkan Iman, dalam pemeriksaan, ZP mengaku melakukan tindakannya agar perjalanan mereka selama berkendara bisa lancar.
"Motifnya supaya mereka lancar saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ujarnya.
ZP yang aslinya berprofesi sebagai mahasiswa, kata Iman, ternyata juga pernah melakukan hal serupa saat ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor.
"Namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," ucap Iman.
Di sisi lain, Iman menuturkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap pengemudi lain yang tergabung dalam rombongan tersebut. Kata dia, pendalaman itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, dalam kasus ini tersangka ZP alias TM dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [bay]