"Berdasarkan fakta penyidikan, penarikan dana dari rekening bank untuk pembentukan dana SPI yang dilakukan kedua tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp650 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Bintan," ungkap Kapolres.
Ia mengatakan pada tanggal 18 Februari 2022, Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat setempat. Selanjutnya pada 3 Agustus 2022 dilakukan gelar perkara dengan hasil penanganan perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti hingga pemeriksaan terhadap saksi ahli guna melengkapi alat bukti.
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
"Tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap YN dan HS. Lalu pada 1 November 2022 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelas Kapolres Bintan.
Adapun barang bukti yang disitakan dari kedua tersangka, antara lain dokumen pinjaman SPI, dokumen SK pengurus PNPM-MPd Kecamatan Teluk Bintan, laporan keuangan UPK Lestari Bintan, satu unit mobil pikap, satu unit ponsel merek Oppo, dokumen rekening koran pengguliran SPI, dan uang sejumlah Rp531 juta.
Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
Sandiaga: Event Internasional Mampu Pulihkan Jumlah Kunjungan Wisman ke Kepri
"Selanjutnya kami segara melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan guna pelimpahan perkara," imbuh Kapolres.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.