WahanaNews.co | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus praktik jual beli satwa dilindungi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/2/2023) lalu, berikut barang bukti berbagai jenis satwa dilindungi.
Baca Juga:
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polres Bogor untuk Perpanjangan SIM Warga
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.
Bertolak dari informasi tersebut petugas Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan.
“Dan berhasil menangkap seorang pelaku di wilayah Jonggol,” katanya kepada awak media, di Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
Selain pelaku, lanjut Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, pihaknya juga berhasil mengamankan satwa liar yang hendak dijual oleh pelaku kepada konsumennya di dalam sebuah kardus yang sudah disediakan oleh pelaku.
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis satwa liar dilindungi, seperti 1 ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), 1 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili (Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch), 1 ekor Elang Bido (Chella), 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani yang kemudian dirawat dan di perjual belikan melalui media sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp oleh pelaku.
“Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu, hewan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli,” beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI, No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Tersangka pelaku bisa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” tambah Kasat Reskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro. [sdy]