WAHANANEWS.CO, Madina - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) telah menangkap sepasang suami istri yang terlibat dalam pembuatan dan pemeran video porno yang viral di media sosial, yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Suami berinisial ID (51) dan istrinya RH (44) merupakan warga Jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa pasangan ini diamankan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat agama dan warga Kecamatan Kotanopan.
"Melaporkan kejadian video mesum yang beredar di masyarakat Kotanopan, yang membuat resah dan mencemarkan nama baik Kotanopan," ungkapnya, dikutip Kamis (19/12/2024).
Arie menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan penyidikan dan menangkap pasangan tersebut di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, pada Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Sisi Gelap Toko Roti di Cakung, Anak Bos Aniaya Pegawai hingga Takut Ambil Gaji
"Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil mengamankan 2 orang atau suami istri, sebagai pelaku dan pembuat video mesum tersebut," kata Arie.
Pasutri itu ditangkap bersama barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi video mesum dan langsung dibawa ke Mako Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, para pelaku membenarkan bahwa merekalah yang membuat dan melakukan adegan pada video tersebut," kata Arie.
Selain itu, petugas kepolisian sedang memburu tiga pria lain yang terlibat dalam video hubungan badan dengan RH.
Berdasarkan kronologi, RH diketahui melakukan hubungan badan dengan tiga pria secara bergantian dan direkam. Ironisnya, ID tidak ikut serta dalam hubungan tersebut tetapi merupakan otak yang merencanakan pembuatan video mesum itu.
Dari hasil pemeriksaan, suami RH, ID, diketahui memiliki kelainan seksual. Ia merekam video mesum istrinya bersama tiga pria lain untuk koleksi pribadi guna meningkatkan birahi sebelum berhubungan intim dengan istrinya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kapan video tersebut diproduksi.
Dua Tahun Lalu
Sebenarnya, aksi mesum tersebut dilakukan sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada tahun 2022. Namun, rekaman videonya baru mulai beredar di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
Arie Sofandi mengungkapka kasus ini terungkap setelah pelapor—MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Kotanopan, Madina—mendapatkan rekaman video adegan threesome yang diperankan oleh RH dengan tiga pria: AMN, RS, dan ME.
Ketiga pria tersebut diketahui bekerja sebagai sopir dan masing-masing sudah berkeluarga.
Polres baru menerima laporan mengenai hal ini dari MUI Kotanopan pada Selasa (17/12/2024). Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak untuk mencari para pelaku.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal mendapatkan informasi bahwa RH dan suaminya tidak lagi tinggal di Jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan karena merasa takut setelah mengetahui video adegan threesome tersebut telah menyebar luas.
Untuk menghindari amuk massa, ID dan RH mengontrak rumah di Jalan Lintas Barat, Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Di rumah kontrakan itulah polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri yang sudah memiliki lima anak pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut pengakuan RH, video tak senonoh mereka bisa tersebar setelah handphone yang menyimpan rekaman tersebut hilang sekitar bulan Juni-Juli 2024.
Kepada polisi, ID mengakui bahwa ia menyuruh istrinya untuk melakukan hubungan seks dengan lebih dari satu laki-laki.
"Semua perbuatan RH atas izin suami dalam rangka menaikkan hasrat seksualnya," jelas Arie.
ID dikenakan pasal 35 jo pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 jo pasal 56 KUHP, sedangkan tersangka lainnya akan dikenakan pasal 34 jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008. Polisi juga menyatakan bahwa pelaku penyebar video masih dicari dan jika tertangkap akan dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]