WahanaNews.co | Personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kedua tersangka itu adalah HAN (22), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Nonton Aquabike di Danau Toba? Tenang, Ada Shuttle Bus Gratis!
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis pada Minggu mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Masjid, Kota Pematang Siantar.
Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung diringkus," ucapnya.
Baca Juga:
Shuttle Bus Gratis untuk Kenyamanan Pengunjung Aquabike World Championship 2024 di Danau Toba
Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp100.000.
Saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.