WahanaNews.co | Polres Simalungun,
Sumatera Utara, menciduk 98 pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah
hukumnya pada enam bulan terakhir di tahun 2020 ini.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus
narkoba di tahun 2020, Senin (9/11/2020), di Mapolres Simalungun.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Berdasarkan catatan, dalam enam bulan terakhir ini, Satnarkoba Polres
Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus dan menangkap 104 orang.
Jumlah total barang bukti yang diamankan, antara lain, narkoba jenis
sabu seberat 231,29 gram dan ganja 44,77 gram.
"Tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna,
dan 6 lagi hanya sebagai pemakai. Di antara para tersangka, ada 3 perempuan dan
3 lagi di bawah umur. Detilnya, di antara pemakai itu ada satu anak di bawah
usia 15 tahun, sementara yang berusia antara 16-19 tahun sebanyak 8 orang,"
kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
Kapolres juga menjelaskan, dari sekian perkara narkoba yang diungkap itu, sebagian besar diperoleh berdasarkan informasi pada aplikasi Horas Paten.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Polres
Simalungun ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat.
"Namun ini masih dalam perbaikan. Jika
ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres
Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan
terhadap anak dan perempuan, maupun kejahatan
penyalahgunaan narkoba," ucapnya.