Berdasarkan temuan LSM Peduli Anak Bangsa, lokasi tambang berada tidak jauh dari kawasan Akademi Keperawatan di wilayah tersebut. Aktivitas itu diduga merupakan praktik penambangan pasir gunung ilegal.
Dalam operasionalnya, disebutkan puluhan hingga ratusan truk mengangkut material setiap hari dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp140.000 per truk.
Baca Juga:
APH Diminta Bertindak, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Sipoholon Taput Masih Beroperasi
Swardy menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, daerah juga dinilai mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara dan Kapolres Tapnuli Utara melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.
Baca Juga:
Bupati Taput Pimpin Coffee Morning Dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.