WahanaNews.co, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta segera bertindak tegas dengan memasang garis polisi (police line) serta mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang galian C, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Hal itu dikatakan Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang setelah aktivitas pertambangan di area tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Selain tidak mengantongi izin, kegiatan ini juga dikhawatirkan melanggar aturan tata kelola sumber daya alam yang berlaku.
Baca Juga:
APH Diminta Bertindak, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Sipoholon Taput Masih Beroperasi
Dikatakan Swardy Manullang, hingga Jumat (1/5/2026) pagi, aktivitas di lokasi masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, dua unit ekskavator yang diduga milik seorang berinisial RM masih beroperasi.
“Hasil investigasi kami, hingga hari ini dua alat berat masih beroperasi menumpuk pasir gunung, kemudian menunggu truk pengangkut untuk dijual,” ujarnya.
Ia mendesak Polres Tapanuli Utara untuk segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas, guna melakukan penyelidikan termasuk mengamankan alat berat serta memasang garis polisi di area tambang. Hal ini dinilai penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, seperti kerusakan jalan, pencemaran, dan risiko bencana.
Baca Juga:
Bupati Taput Pimpin Coffee Morning Dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat
“Kami minta kedua ekskavator diamankan dan lokasi dipasangi garis polisi. Jika alat berat masih berada di lokasi, aktivitas penjualan pasir akan terus berjalan secara sembunyi-sembunyi,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang menyebut pihaknya telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolres dan Bupati setempat. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata.
Menurut dia, setiap dilakukan pengecekan, pihak pengelola berdalih bahwa kegiatan tersebut bukan untuk penjualan material, melainkan untuk penimbunan lahan.
Berdasarkan temuan LSM Peduli Anak Bangsa, lokasi tambang berada tidak jauh dari kawasan Akademi Keperawatan di wilayah tersebut. Aktivitas itu diduga merupakan praktik penambangan pasir gunung ilegal.
Dalam operasionalnya, disebutkan puluhan hingga ratusan truk mengangkut material setiap hari dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp140.000 per truk.
Swardy menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, daerah juga dinilai mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara dan Kapolres Tapnuli Utara melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.
[Redaktur: Jupriadi]