WahanaNews.co | JA, bocah berusia 12 tahun, jadi korban pemerkosaan hingga dinyatakan positif HIV. Peristiwa yang nahas yang menimpa JA kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pengacara JA, Arianto Nazara, menyebut ada tiga orang yang diduga memperkosa kliennya. Ketiganya pun menjadi terlapor, salah satunya pacar dari ibu JA.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Diduga pelaku yang kita laporkan ada tiga, yakni berinisial L, A, dan B. Di antaranya ada pacar ibunya berinisial B," kata pengacara JA, Arianto Nazara, di Polrestabes Medan, seperti dilansir detik.com, Jumat (16/9/2022).
Arianto mengaku datang ke Polrestabes Medan untuk mengikuti proses pemeriksaan saksi. Menurut dia, ada beberapa saksi yang ikut diperiksa, termasuk neneknya JA.
Dia menjelaskan secara singkat, awalnya JA dilecehkan mulai sejak umur tujuh tahun. Saat itu JA masih tinggal bersama ibu kandungnya yang telah pisah ranjang dengan ayahnya. Di waktu bersamaan, pacar ibunya selalu tinggal bersama mereka.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Lalu, setelah ibunya meninggal, JA tinggal bersama neneknya. JA pun tinggal berpindah-pindah saat bersama neneknya sampai mendapati beberapa pelecehan seksual dari L dan A.
Polisi yang menerima laporan tersebut sudah melakukan penyelidikan. Polisi telah melakukan visum terhadap korban.
"Kita sudah melakukan visum. Kini, sedang berproses juga untuk pemeriksaan beberapa saksi. Serta akan ke TKP untuk menyelidiki," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/9/2022).