WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn), Hassanudin mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara menggantikan Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023.
"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden (Jokowi) memimpin langsung," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Pembahuruan Hak Guna Usaha (HGU), PT.Lonsum Kebun Bahlias menui tanda tanya
Keputusan nama-nama pj gubernur diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya. Menurut Ngabalin, para pj gubernur akan dilantik dalam waktu dekat oleh menteri dalam negeri atas nama presiden.
Dalam hal itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan tidak mempermasalahkan terhadap keputusan itu, karena hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah pusat.
"Aku tak perlu dengar siapapun Pj itu, karena itu keputusan pusat," ujar Edy Rahmayadi, di Medan, Senin.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta DPR RI dan DPRDSU Dapil Karo-Dairi-Pakpak Barat Desak Menteri PU Alokasikan Anggaran Pelebaran Jalan Merek-Sidikalang
Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini, berharap Mayor Jenderal TNI (Purn), Hassanudin yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumut dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Ini organisasi yang mempunyai tugas dan jabatan yang terurai mensejahterakan masyarakat," kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengaku belum menerima surat secara resmi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait kabar Hassanuddin sebagai Pj Gubernur Sumut.