WahanaNews.co | Oknum anggota polisi berinisial AK diduga menampar
seorang pengemudi truk bernama Andika, warga Gang Pipit, Kelurahan Kacang
Pedang, Pangkalpinang.
Kasus yang
terjadi di Jalan Sungai Selan (Simpang Konghin) Desa Mangkol, Pangkalanbaru,
Jumat (30/10/2020), pukul 08.30 WIB, itu akhirnya berbuntut panjang.
Baca Juga:
Siswa MAN 1 Rokan Hilir Harumkan Nama Madrasah di Ajang Festival Lagu Religi Tingkat Kabupaten
Dalam
laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pangkalpinang, Andika
mengaku ditampar AK sebanyak tiga kali.
Peristiwa
berujung penganiayaan ini berawal dari mobil truk yang dikemudikan Andika
menyenggol spion sepeda motor yang dikendarai AK.
"Ini
berawal dari senggolan truk yang menyenggol spion kendaraan roda dua yang
dikemudikan oleh anggota. Anggota langsung mengejar truk tersebut dan
karena emosi anggota menampar sebanyak tiga kali," jelas Kabag Ops Polres
Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Siswa SD di Riau, Kementerian HAM Pastikan Keadilan dan Evaluasi Sekolah
Dijelaskan
Kabag Ops, saat ini anggota tersebut sudah dalam pemeriksaan Provost Polres
Pangkalpinang.
Sebelum
kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan mediasi oleh kedua
belah pihak, namun tidak menemukan titik temu.
"Ini
merupakan tindak pidana ringan, karena tidak menyebabkan sakit atau tidak bisa
bekerja, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 352. Sudah
diproses oleh Provost," tutup Kabag Ops. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.