WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah rumah yang telah dihuni lintas generasi sejak abad ke-19 tiba-tiba rata dengan tanah tanpa satu pun putusan pengadilan, dan dari sanalah nama Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, mencuat ke perhatian publik pada Rabu (1/10/2025).
Kasus pembongkaran rumah Kushayatun ini segera dibandingkan dengan perkara Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya yang sebelumnya viral secara nasional karena pola sengketa yang dinilai serupa.
Baca Juga:
Masyarakat Dusun II di Distrik Prafi Minta Bantuan Hukum dari LP3BH Manokwari Terkait Status Tanah
Kesamaannya terletak pada rumah yang telah ditempati turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun, namun berakhir pada pengosongan paksa dan pembongkaran tanpa adanya eksekusi pengadilan.
Ironisnya, proses pembongkaran rumah tersebut tetap berlangsung dengan kehadiran aparat pemerintah di lokasi, mulai dari anggota Satpol PP hingga unsur kecamatan dan kelurahan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal oleh pihak keluarga korban.
Baca Juga:
Mediasi Akhiri Konflik Tanah di Rokan Hilir, Kedua Pihak Sepakat Damai
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
"Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025).
Agus menegaskan bahwa sekalipun terdapat klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, tindakan pengosongan paksa tetap wajib melalui mekanisme hukum.