WahanaNews.co | Demi meningkatkan daya saing
tenaga teknik ketenagalistrikan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), PT Global Sertifikasi Sejahtera (GSS) menyelenggarakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan dan Distribusi Tenaga Listrik,
Sub-Bidang Pemeriksaan dan Pengujian, Pembangunan, dan Pemasangan, di Gedung Millionaire Club
Indonesia, Kota Banda Aceh, 17-22 Desember 2020 ini.
Sebanyak
40 peserta dari seluruh wilayah di NAD ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari tenaga teknik ketenagalistrikan,
baik yang bekerja di bidang distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan
tenaga listrik, maupun pembangkit tenaga listrik.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Listrik saat Natal dan Tahun Baru, PLN Indonesia Power Siapkan 19 GW
Hadir
pula pada acara tersebut General Manager PT GSS Wilayah Aceh, Zul Bahri; Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik
Nasional (Alperklinas), KRT Tohom Purba; Ketua Tim Leskatmelin,
Budiadi; serta Ketua Panitia, Horas Barus dan Mawar Manullang.
General
Manager PT GSS Wilayah Aceh, Zul Bahri, mengatakan, sebuah badan usaha yang bergerak di
sektor ketenagalistrikan tentunya harus mempunyai sertifikasi, begitupun para
teknisinya.
"Mereka
juga harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang dikeluarkan oleh
asosiasi maupun lembaga terkait," kata Zul Bahri.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Listrik saat Natal dan Tahun Baru, PLN Indonesia Power Siapkan 19 GW
Lebih
lanjut Zul Bahri menuturkan, sama seperti profesi dokter yang setelah lulus
harus ada izin praktek. Kalau dalam tenaga listrik, teknisinya harus mempunyai
sertifikasi kompetensi.
Proses
sertifikasi itulah yang dipaparkan kepada peserta sebagai sebuah kompetensi
secara standar yang diakui negara.
"Anak-anak
muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah lulus dan hendak
masuk ke sektor ketenagalistrikkan, harus mengurus sertifikat
kompetensinya," jelasnya.
Ketua Tim Leskatmelin, Budiadi, menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi
merupakan upaya Leskatmelin dalam menjawab tuntutan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang kelistrikan, khususnya di Provinsi NAD.
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Ia
mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (6) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik
dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain
itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
"Saat
ini, kita fokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang
perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa mengikuti
sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja lokal,"
katanya.
Ujian
kompetensi tersebut, jelasnya, yang diadakan
dengan simulasi dan praktik, juga
menjadi satu spirit perkembangan dan peningkatan kualitas tenaga kelistrikan di
NAD. [dhn]