WahanaNews.co | Puluhan nelayan asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang tergabung dalam Serdadu Nelayan Sidoarjo (SNS) mendeklarasikan dukungan kepada Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.
Koordinator Deklarasi Heru Purnomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (07/06/23), mengatakan SNS terdiri dari nelayan dari berbagai desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo, meliputi Kecamatan Candi, Buduran, Sedati, Gedangan, dan Sidoarjo kota.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
"Kami mendukung sepenuhnya Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menjadi Presiden di 2024," katanya saat deklarasi di bantaran sungai Desa Balongdowo, Kecamatan Candi.
SNS meyakini Gus Imin sebagai sosok yang punya kepedulian tinggi pada nelayan.
Dengan menjadi presiden, mereka meyakini Gus Imin akan lebih mudah memberikan bantuan kepada nelayan, dan kesejahteraan nelayan bisa lebih diperhatikan.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
"Deklarasi ini penting dilakukan demi kemajuan bangsa, karena nasib nelayan di negeri ini ditentukan pada siapa presidennya. Gus Imin adalah sosok yang paling tepat," katanya.
SNS menilai selama ini aspirasi nelayan kurang didengar. Salah satunya adalah persoalan subsidi solar. Padahal harga solar yang tinggi makin membuat nasib nelayan terpuruk.
"Kami berharap Gus Imin mampu membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada nasib nelayan," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.[sdy]