WahanaNews.co | ALS warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, NTT, setelah diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi.
Kepala Satuan Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Ende.
Baca Juga:
Besok! PLN Resmikan Pengembangan Ekosistem Biomassa di Tasikmalaya
“Pelaku sudah diamankan. Dia berasal dari Tasikmalaya,” ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Yance menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke rumah seorang ustadz di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Rabu (19/10/2022).
Kepada ustadz, ALS mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya. Ia kemudian meminjam sejumlah uang untuk mendatangkan seorang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Ende. Sebanyak empat warga menjadi korban penipuan dengan meminjamkan uangnya.
Baca Juga:
Kebanggaan Terbaru Era Jokowi: Bendungan Leuwikeris Senilai Rp 3,5 T Siap Beroperasi
“Pelaku meminjam uang senilai Rp 9.000.000, Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain adat Ende Lio sebanyak 31 lembar. Selain itu satu buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan Ustad Aa Gym datang ke Kota Ende, jelasnya.
ALS berjanji akan mengganti uang tersebut ketika kartu ATM miliknya yang terblokir bisa kembali dioperasikan.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 55 juta," katanya.