WahanaNews.co | Sebuah rambu lalulintas di Jalan Basuki Rahmat atau simpang empat Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur, dipasang tidak pada umumnya.
Keberadaan rambu larangan belok kanan itu bisa membuat salah fokus (salfok) pengguna jalan.
Baca Juga:
Operasi Zebra Toba 2024 Digelar di Labuhanbatu, Pjs. Bupati Hadiri Apel Gelar Pasukan
Karena, rambu ini dipasang seadanya, dan tak sesuai dengan UU yang berlaku.
Pantauan wartawan di lokasi, rambu sebagai penunjuk larangan belok kanan dari arah selatan (Jalan Basuki Rahmat) menuju Jalan Kahuripan ini dipasang di ujung barisan road barrier atau titik akhir berhenti kendaraan saat lampu merah.
Tinggi rambu yang cuma disangga pipa itu hanya sekitar satu meter saja.
Baca Juga:
Pelatihan Dasar Sabhara Bagi Bintara Remaja 50/54 Polda Kalimantan Utara
Adanya rambu itu sempat menjadi bahasan warganet.
Warganet menyayangkan, karena rendahnya keberadaan rambu itu dikhawatirkan tak terlihat oleh pengendara dari jarak jauh.
Dinas Perhubungan Kota Malang berdalih, keberadaan rambu tersebut hanya bersifat sementara.
Sesuai perencanaan, rambu yang sama akan dipasang mengacu perundang-undangan.
"Itu hanya sementara," kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022).
Slamet mengaku, pemasangan rambu sudah sesuai aturan.
Pihaknya akan menunggu petunjuk Wali Kota Malang, bersamaan dengan revitalisasi total kawasan Kayutangan Heritage.
"Nunggu petunjuk Pak Wali, untuk pemasangan sesuai aturan. Ini kan masih proses pembangunan kawasan Kayutangan," akunya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 14 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menyebut, ketinggian penempatan rambu pada sisi jalan minimum 1,75 meter dan maksimum 2,65 meter.
Hal ini diukur dari permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah, atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan. [gun]