WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin langsung Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda utama Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut pada Rabu (24/9/2025) dan dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Teken MoU Fasilitasi Generasi Muda Kuliah Sambil Bekerja Jerman
Dalam agenda ini, Tim GTRA Kabupaten Garut membahas redistribusi sebanyak 1.911 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan reforma agraria.
Syakur menegaskan bahwa sidang GTRA memiliki makna strategis karena merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Baca Juga:
BPN Muna Barat Berkomitmen Berikan Pelayanan Pertanahan Sesuai Standar Pelayanan Nasional
Menurutnya, tanah tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan spiritual bagi masyarakat.
Karena itu, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum atas kepemilikan maupun pengelolaannya.
"Kita ingin masyarakat akan mendapatkan akses kepemilikan lahan, yang memberikan kepastian hukum pada mereka untuk berkarya atau berusaha, di sisi lain juga utamanya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan keadilan, bapak ibu semua kita juga pernah mendengarkan bahwa zaman sekarang tuh banyak tanah yang dikuasai oleh segelintir orang," katanya.
"Padahal, tanah itu tidak pernah ada yang membuat, itu adalah anugerah dari Allah Subhanahu Wa Taala Tuhan yang Maha Kuasa. Sehingga rasanya kewajiban kita semua untuk mendistribusikan seadil-adilnya bagi masyarakat," ucapnya.
Syakur juga menyampaikan apresiasinya kepada BPN Garut yang dinilai sudah melakukan persiapan matang sehingga sidang dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, menuturkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya menargetkan redistribusi sebanyak 3.169 bidang tanah.
Namun, untuk sidang kali ini baru dibahas 1.911 bidang tanah yang sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan.
Salah satu sumber redistribusi berasal dari penyisihan 20% Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong yang terdiri atas 1.667 bidang tanah dengan total luas 378,51 hektare.
"Jadi, untuk clean and clear supaya kita juga segera bisa didorong ke SK, maka 1.911 bidang dulu yang kita laksanakan hari ini untuk penetapan subjeknya," ujarnya.
Dengan adanya redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat Garut semakin memiliki kepastian hukum atas lahan garapan mereka, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat pemerataan ekonomi di daerah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]