WahanaNews.co | Pada pekan pertama Februari 2022, ratusan ribu pelanggar lalu lintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera pemantau pelanggar lalu lintas tersebut dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 118.344 pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kalakhar Satgas ETLE, AKBP Erwin AG menjelaskan, pelanggaran tersebut terjadi selama tujuh hari penerapan ETLE terhitung periode 1-7 Februari 2021. Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian besar telah dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office ETLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).
Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya, makadata kendaraannya akan diblokir. Sedangkan jenis pelanggaran yang terjadi seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan menggunakan gawai saat berkendara.
Menurut dia, meskipun sejak 1 Februari 2022 sudah memasuki masa pemberlakuan sanksi sistem tilang elektronik itu, pihaknya tetap gencar menyosialisasikan penerapan tilang elektronik itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas siaga dan patroli di jalan.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
"Tilang elektronik perlu terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Erwin seperti dilansir dari Antara, Senin (7/2).
Dia menambahkan,pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan di sembilan titik jalan protokol dan perempatan lampu merah. Sembilan titik tersebut di Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.
Kamera ETLE tersebut dalam waktu dekat akan diperluas ke empat titik yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Palembang, serta pintu tol Keramasan dan Jakabaring.
Bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dikenakan sanksi tilang berupa denda dengan ketentuan maksimal berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000 tergantung pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil.
“Pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler, melampaui batas kecepatan maksimal dan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya,” tutup Erwin. [qnt]