WahanaNews.co | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam penyerangan terhadap rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat, yang dilakukan sekelompok massa.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan gereja setempat dan mendapatkan penjelasan bahwa rumah itu tidak digunakan sebagai tempat ibadah.
Baca Juga:
Gomar Gultom Nyatakan PGI Tak Punya Kemampuan Kelola Tambang
Henrek mengatakan, tempat yang dirisak itu hanya digunakan untuk persiapan ibadah hari Minggu.
"Tempat itu bukan tempat ibadah dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah," kata Henrek, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi kepada media, Kamis (11/11/2021).
"Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah," tambahnya.
Baca Juga:
Yakin Bisa Lanjutkan Kinerja Jokowi, Maruarar Sirait Dukung Prabowo-Gibran
Ia meminta agar semua pihak dapat membangun kerja sama dan dialog yang lebih baik.
Ia juga meminta agar para pihak mendorong pemerintah daerah setempat agar memediasi dan memfasilitasi pendirian tepat ibadah.
Tindakan ini, menurut Henrek, harus Pemda lakukan bukan saja kepada jemaat HKBP melainkan tempat-tempat ibadah lain di wilayah itu.
Ia mengingatkan, sebagai negara yang menganut Pancasila, masyarakat harus tunduk pada undang-undang dan tidak main hakim sendiri.
"Gereja hadir untuk mengabarkan kabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain," tutur Henrek.
PGI juga menyebut bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) Nomor 9 dan 8 memberi amanat kepada pemerintah daerah agar memberikan fasilitas kepada warga negara guna memenuhi syarat pendirian tempat ibadah. [qnt]