WahanaNews.co | Rumah milik Almarhum Nyamin beserta lahan seluas 1.080 meter per segi di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kediri, Jawa Timur, ini dirobohkan setelah dihargai sekitar Rp 2,1 miliar.
Rumah Almarhum Nyamin dihancurkan setelah Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, memutuskan melakukan pengosongan rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Internasional Dhoho tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Kediri Pamerkan Produk UMKM Unggulan di Batik Fair Surabaya
Disebutkan bahwa ahli waris sepakat untuk melepas rumah dan lahan dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu senilai Rp 2.167.270.784.
"Itu kan konsinyasi, dari pihak Pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kami ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri)," kata Kuasa Hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri, Emi Puasa Handayani, di Kediri, Selasa (8/2/2022).
"Kami sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan," lanjut Emi.
Baca Juga:
Safari Ramadhan 2024: Santunan untuk 800 Anak Yatim dan Duafa
Proses pengosongan lahan itu berdasarkan penetapan PN Kediri tertanggal 31 Desember 2021.
Ahli waris telah sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
Proses penghancuran rumah untuk pengosongan lahan juga berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan.